Beberapa waktu lalu banyak yg jadi korban mahasiswa gadungan yg meretas dara dan memanfaatkan untuk kejahatan.maka dengan ini penulis menghimbau agar tidak mudah memberikan data kita terutama KTP atau KK untuk discan dengan alasan ini dan itu.maka waspadalah biasanya ini komplotan penipu yang berkeliaran mencari mangsa mecio tahun 2000 and kebawah kita mungkin banyak kedepankan praduga tak bersalah.tapi kini mungkin kita kedepankan praduga bersalah untuk kehati-hatian ya.tapi tetep santun dalam menghadapinya.penulus punya pengalaman tersendiri ketika memergoki Maling yg mau beraksi.sudah masuk dalam rumah apa lagi kalau bukan maling tapi orang tersebut beralasan cari alamat, Karen gak ada orang maka dia masuk aja.padahal kita tahu dan mengintainya
1.Mengaku mahasiswa dan meminta Foto E-KTP.
Sudah bukan rahasia lagi munculnya pinjaman online yg asal asalan dan kadang tanpa verivikasi valid membuat celah penipu untuk bekerja keras menjerumuskan orang.sehingga memperdaya korban dengan menjadikan e KTP sebagai jaminan membuat korban kobol kobol karena ditagih oleh pinjol.belum lagi sudah banyak cerita pinjaman online ini meresahkan.
Himbauan via WhatsApp app sebagai bentuk kewaspadaan adalah sangat bermanfaat agar kita tidak jatuh kepada kejahatan seseorang.mungkin modus akan selalu berubah ubah sesuai kondisi tapi bisa aja akan terus berulang jika masih dinilai efektif dari sang komplotan penipu ini.namanya memperdaya tentu butuh trik yg jitu buat menarik mangsa, berpura pura sebagai mahasiswa adalah jurus jitu karena masih tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap mahasiswa dan celah ini dimanfaatkan penipu untuk berbuat curang.waspadalah semoga anda terhindar dari kejahatan ini.
Demikianlah himbauan ini, intinya tetep waspada dan jangan mudah percaya jika sudah menyangkut data pribadi dan hal ihwal yg punya potensi dijadikan penipuan.
Yuk tetep semangat jalani kehidupan dan selalu waspada semoga tulisan ini mampu mengingatkan agar waspada dan terhindar dari mata bahaya.amin
Wasallam.by Admins
Broto Asmoro , hukum jaya,TB Lamteng.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar